Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengkarut Pengelolaan Aset Negara, Rawan Diserobot Hingga Dijual ke Swasta

Kasus Hotel Sultan membuktikan lemahnya proses inventarisasi dan penerapan kebijakan pengelolaan aset kepada pihak swasta.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence

Komersialisasi Aset

Pengelolaan aset negara oleh swasta sebenarnya bukan sesuatu yang haram. Namun demikian, kebijakan komersialisasi aset atau barang milik negara (BMN) kepada swasta dan asing perlu didorong dengan tata kelola yang baik supaya tidak menjadi bumerang di masa depan.

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini kerap memberikan peringatan kepada pemerintah terkait pengelolaan aset dan potensi beralihnya aset ke pihak ketiga.

Dalam catatan Bisnis, kebijakan komersialisasi aset tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara atau BMN yang mulai berlaku sejak Senin (31/8/2020).

Dalam beleid baru, pemerintah membuka ruang bagi swasta atau dalam skema tertentu asing, dapat menggunakan barang milik negara dengan setidaknya empat macam skema.

Pertama, adalah sewa BMN. Sektor swasta yang bisa memanfaatkan barang ini mencakup perorangan maupun badan usaha. Objek BMN yang disewakan kepada swasta, termasuk korporasi, bisa tanah atau bangunan maupun selain jenis objek BMN tersebut dengan rentang waktu sewa selama 5 tahun (bisa diperpanjang).

Kedua, kerja sama pemanfaatan atau KSP. Skema KSP ini hanya diberikan kepada BUMN, BUMD dan swasta non perorangan. Salah satu pemanfaatan KSP bisa terkait dengan proyek infrastruktur dengan maksimal KSP selama 30 tahun.

Adapun kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling rendah sebesar 10 persen dan paling tinggi sebesar 70 persen dari hasil perhitungan tim KSP.

Ketiga, kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pihak selain pemerintah yang bisa memanfaatkan BMN dengan skema ini adalah swasta dan asing.

Beleid ini menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan aset berupa BMN untuk proses pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, mitra KSPI dari swasta maupun asing bisa memanfaatkan BMN untuk pembangunan infrastuktur dengan masa pemanfaatan paling lama 50 tahun.

Keempat, kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (Ketupi). Pihak yang melaksanakan Ketupi adalah BLU dan PJPB. Sementara mitranya bisa dari korporasi maupun asing.

Skema Ketupi dapat dilakukan terhadap BMN infrastruktur transportasi, hingga infrastruktur ketenagalistrikan; infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper