Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Hasnaeni 'Wanita Emas' dan Kronologi Kasus yang Menjeratnya

Profil Hasneni si Wanita emas dan kronologi kasus korupsi Waskita Beton yang menjeratnya
Profil Hasnaeni 'Wanita Emas' dan Kronologi Kasus yang Menjeratnya. Hasnaeni atau Wanita Emas menghadiri sidang pleidoi di PN Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Profil Hasnaeni 'Wanita Emas' dan Kronologi Kasus yang Menjeratnya. Hasnaeni atau Wanita Emas menghadiri sidang pleidoi di PN Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (MMM) Hasnaeni atau 'wanita emas' divonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta.

Dalam sidang vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) pada periode 2016-2020.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa [Hasnaeni] yaitu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan selama dua bulan," ujar Hakim dalam persidangan.

Kronologi Kasus Korupsi Hasnaeni

Hasnaeni dijerat bersama mantan Direktur Utama PT WBP Jarot Subana dan General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.

Berdasarkan konstruksi perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Hasnaeni awalnya menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada WBP.

Adapun, pekerja yang ditawarkan Hasnaeni mencapai Rp341 miliar dan kemudian tawaran itu disanggupi oleh pihak WBP.

Namun demikian, Hasnaeni mensyaratkan agar PT WBP terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal.

Dengan begitu, pihak WBP membuatkan invoice pembayaran yang seolah-olah membeli material ke perusahaan Hasnaeni. Singkatnya, Hasnaeni kemudian disebut telah menerima uang Rp16 miliar yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sekadar informasi, perbuatannya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Hasnaeni

Perempuan berjulukan 'Wanita Emas' ini diketahui telah malang melintang di kancah perpolitikan Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Hasnaeni Moein atau yang bernama lengkap Mischa Hasnaeni pernah menjabat di berbagai partai politik.

Wanita kelahiran Makssar 17 Juli 1986 ini, pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada 2008.

Setahun kemudian, dia bergabung sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Demokrasi Kebangsaan. Terakhir, dia merapat ke Partai Demokrat, selaku pengurus harian.

Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana dan gelar magister di kampus yang sama ini merupakan Komisaris PT. Misi Mulia Petronusa sedari tahun 2007.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper