Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balada Ketua KPU, dari Loloskan Gibran Hingga Tersandung Kasus Asusila

Beberapa kali sikap dan keputusan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi kontroversi. Terakhir, DKPP memutuskan memecat Hasyim usai terbukti lakukan tindakan asusila
Anshary Madya Sukma,Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 4 Juli 2024 | 07:30
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024) / JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024) / JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA - Perjalanan karier Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus terhenti di tengah jalan usai dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

DKPP akhirnya memutuskan untuk mencopot Hasyim dari jabatan Ketua KPU usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan pemberhentian itu terkuak usai saat membacakan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP).

"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," ujarnya, Rabu (3/7/2024).

Singkatnya, Hasyim disebut telah melanggar etik karena mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus pada pengadu yang bekerja di PPLN Eropa.

Sebelum terseret kasus asusila, Hasyim pernah beberapa kali mendapat sorotan publik akibat sikap dan keputusan kontroversialnya sebagai Ketua KPU.

Setahun menjabat Ketua KPU, Hasyim diberi peringatan keras oleh DKPP karena dinilai tidak profesional dengan melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni pada Agustus 2022.

Padahal, kala itu, Hasyim dan Hasnaeni sempat melakukan perjalanan ke Yogyakarta untuk berziarah di sejumlah tempat pada Agustus 2022. Padahal, pada periode yang sama Hasyim juga telah ditugaskan untuk menghadiri pertemuan bersama Universitas di Yogyakarta.

Dengan demikian, pertemuan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena melakukan perjalanan dinas di tengah periode verifikasi administrasi partai politik. Pasalnya, Hasnaeni saat itu tengah menjabat sebagai Ketum Partai Republik Satu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus jni terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf e dan f Jo Pasal 15 huruf a, d dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Masih pada tahun yang sama, Hasyim kembali terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Pada intinya, Ketua KPU itu diberi peringatan keras karena tidak profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2. 

Aturan tersebut, mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

Dalam hal ini, Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menilai Hasyim kurang tegas dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon.

Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan norma mengenai hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat.

Kemudian, pada gelaran Pilpres 2024, tepatnya pada Februari lalu, DKPP memutuskan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Balada Ketua KPU, dari Loloskan Gibran Hingga Tersandung Kasus Asusila

PENETAPAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024).JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Singkatnya, Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.

Adapun, KPU juga disebut belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

Bukan hanya DKPP, Bawaslu tercatat pernah memberi sanksi teguran kepada Ketua KPU dan jajarannya karena terbukti melanggar mekanisme rekapitulasi perhitungan suara. KPU dinilai menghiraukan keberatan saksi Partai Demokrat ihwal penggelembungan suara Partai Golkar di Jawa Timur (Jatim).

Sanksi tersebut dijatuhkan Bawaslu dalam sidang putusan pelanggaran administrasi nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (26/3/2024).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper