Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berkomentar soal video Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang Rp50.000 kepada warga. Video tersebut diunggah ke akun TikTok PAN beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sebagaimana kampanye lembaga antirasuah jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, proses demokrasi harus dilakukan dengan prinsip antikorupsi. Prinsip itu, lanjutnya, termasuk dengan tidak menebar uang untuk meraup suara.
"Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya," katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (13/9/2023).
Ali tidak menanggapi lebih jauh terkait dengan video dimaksud. Namun, dia menyatakan bahwa lembaganya akan fokus mengampanyekan hal tersebut secara terus menerus dalam mengawal proses demokrasi di 2024.
Sebelumnya, video bagi-bagi uang oleh Zulkifli Hasan diunggah melalui akum TikTok PAN. Dalam video tersebut, Menteri Perdagangan itu terlihat membagi-bagikan uang tunai Rp50.000 kepada warga yang tinggal di daerah pinggir laut. Belakangan video itu telah dihapus dari akun TikTok tersebut.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membantah tuduhan politik uang. Menurutnya, dalam video itu tidak ada narasi yang mengarahkan ke kampanye.
Baca Juga
“Hal itu tidak ada kaitannya dengan kampanye PAN. Tidak ada narasi untuk memilih atau mencoblos PAN. Makanya tidak tepat jika dikatakan menjurus ke politik uang,” ujar Viva dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).