Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Proyek Jumbo Tomy Winata, dari Rempang Eco City hingga Reklamasi Teluk Benoa

Sebelum Pulau Rempang, proyek reklamasi Teluk Benoa juga memperoleh penolakan dari warga Bali.
Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). Dalam aksinya mereka menolak rencana relokasi 16 titik kampung tua di kedua pulau tersebut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). Dalam aksinya mereka menolak rencana relokasi 16 titik kampung tua di kedua pulau tersebut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Bisnis.com, JAKARTA – Nama pengusaha Tomy Winata mendapat sorotan. Dia dikaitkan dengan proyek pengembangan Pulau Rempang yang kini ramai ditolak oleh warga setempat.

Penolakan terhadap proyek Rempang menambah daftar panjang proyek TW, demikian sapaan akrabnya, yang ditolak oleh masyarakat.

Pulau Rempang memiliki luas sekitar 17.000 hektare. Rencananya, di wilayah itu akan dikembangkan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City. Proyek ini akan mengubah permukaan pulau tersebut menjadi kawasan pengembangan terintegrasi untuk industri, jasa/komersial, agro-pariwisata, residensial, dan energi baru dan terbarukan (EBT)..

Berdasarkan catatan Bisnis, pengembangan kawasan tersebut dilakukan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata.

Proyek ini memiliki nilai investasi sebesar Rp381 triliun sampai dengan 2080 dan ditargetkan dapat menyerap 306.000 orang tenaga kerja.

Untuk tahap pertama sampai 2040, akan direalisasikan investasi sekitar Rp29 triliun dengan perkiraan penyerapan kerja mencapai 186.000 orang melalui pengembangan industri manufaktur dan logistik, pariwisata MICE, dan kegiatan perumahan yang didukung oleh perdagangan dan jasa.

Adapun, Program Pengembangan Kawasan Rempang KPBPB Batam Provinsi Kepulauan Riau resmi diluncurkan pada Rabu (12/4/2023) setelah sempat tertunda selama 18 tahun. Pengembangan kawasan Rempang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari arah kebijakan dan langkah-langkah strategis pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Pengembangan Rempang ini sebetulnya sudah berjalan sejak 2004 silam, yang ditandai dengan adanya nota kesepahaman antara Pemkot Batam dan Otorita Batam dengan PT MEG. Nota kesepahaman itu terkait rencana pembangunan kota wisata di Rempang dan Galang.

PT MEG yang merupakan anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tommy Winata ini mendapatkan konsesi kerja selama 80 tahun. Sayangnya, rencana tersebut harus tertunda lantaran adanya masalah pembebasan lahan.

Proyek pengembangan Pulau Rempang diyakini akan memberikan keuntungan bagi negara dari sisi realisasi investasi, dan juga BP Batam selaku pemegang hak pengelolaan lahan di pulau tersebut dari sisi pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Investasi pertama yang akan masuk di Pulau Rempang, yakni pembangunan pabrik kaca dan panel surya terintegrasi milik Xinyi International Investment Limited dari China. Nilai investasinya mencapai US$11,5 miliar atau setara dengan Rp173,51 triliun (asumsi kurs Rp15.088 per dolar US$).

Komitmen investasi hilirisasi pasir kuarsa tersebut diperoleh usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkunjung ke China pada Juli 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper