Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) membantu pengusutan pihak yang minta diskresi terkait kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Dia menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menemukan beberapa temuan, seperti dokumen bermasalah hingga dugaan pihak yang memberikan diskresi.
Pasalnya, pihak yang mengeluarkan atau pengambil keputusan kerap kali digunakan untuk penyembunyian kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Lalu, yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," kata Mahfud di kantor Polhukam, Senin (11/9/2023).
Dengan demikian, terkait surat No.205 yang menyangkut dugaan TPPU Rp189 triliun, Mahfud meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut persoalan ini dengan satuan tugas dari instansi terkait.
"Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri, setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu kemana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya," imbuhnya.
Baca Juga
Mahfud juga menerangkan bahwa diskresi di dalam hukum itu bukan hal yang baru dan boleh dilakukan sesuai asas kemanfaatan. Namun, yang akan diselidiki kali ini adalah dasar alasan dari pemberi diskresi.
"Sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan, sesudah ditanya ke atasannya, tidak ada. Kayak kasus Panji Gumilang itu, ini ada ini di ini, sudah saya tanyakan anda melindungi, "tidak". Ya, kita ambil. Kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa tidak," pungkasnya.