Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Minta Pabrik Tidak Cemari Udara Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pengusaha yang akan bangun pabrik di ibu kota tidak melanggar aturan pencemaran udara.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Al Faruq
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Al Faruq

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta kepada pengusaha yang akan membangun pabriknya di ibu kota ataupun sudah didirikan untuk tidak mencemari udara Jakarta dan mematuhi aturan yang ada. 

“Kalau bangun pabrik dan lain-lain itu ditaati aturannya, jika tidak tentunya akan berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Heru usai meninjau dan menyerahkan kunci rumah Program Bebenah Kampung Yayasan Buddha Tzu Chi di Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2023).

Adapun untuk memitigasi adanya pelanggaran tersebut, Heru menyatakan bahwa dinas-dinas terkait sudah memberikan panduan kepada pabrik-pabrik yang akan ataupun sudah beroperasi di Jakarta.

Panduan tersebut diberikan agar kegiatan operasinya berjalan dengan baik tanpa menyebabkan polusi. 

“Ada tahapan-tahapan, yang pertama diberikan panduan agar mereka mematuhi aturan-aturannya. Kemudian yang kedua, jika memang diberikan peringatan dipastikan pelaku usaha tersebut mematuhi,” jelasnya. 

Seperti diketahui, perusahaan-perusahaan yang dikenakan tindak secara hukum oleh Pemprov DKI merupakan perusahaan yang sudah melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait dengan lingkungan hidup.

Belum lama ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada pabrik yang terbukti melanggar aturan lingkungan, dalam hal ini adalah mencemari udara ibu kota. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik yang diberikan sanksi tersebut adalah PT Jakarta Central Asia Steel. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif. 

Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat 8 September 2023. 

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” ujar Asep dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (10/9/2023). 

Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim melanjutkan bahwa dijatuhkannya sanksi kepada pabrik tersebut karena telah melanggar penggunaan cerobongnya yang belum mendapatkan sertifikat. 

"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo. 

Adapun sanksi administratif terhadap Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper