Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebabkan Polusi Udara, Pemprov DKI Sanksi PT Jakarta Central Asia Steel

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif paksaan kepada pelaku industri yang melanggar aturan lingkungan, PT Jakarta Central Asia.
Pekerja menyemprotkan air menggunakan water mist generator di Kantor Walikota, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengatasi menekan polusi udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Pekerja menyemprotkan air menggunakan water mist generator di Kantor Walikota, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengatasi menekan polusi udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif paksaan kepada pelaku industri yang melanggar aturan lingkungan, yaitu PT Jakarta Central Asia Steel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan

“Jadi, kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” kata Asep dalam keterangan resmi, Sabtu (9/9/2023).

Sanksi administratif dilandasi SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta No. e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023.

Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Central Asia Steel terkait dengan penggunaan cerobong.

"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," kata Hugo.

Dengan demikian, Pemprov Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada 11 perusahaan karena menyumbang polusi udara di Ibu Kota yang masih berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

Perusahaan yang diberikan sanksi bergerak di bidang batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper