Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif paksaan kepada pelaku industri yang melanggar aturan lingkungan, yaitu PT Jakarta Central Asia Steel.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan
“Jadi, kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” kata Asep dalam keterangan resmi, Sabtu (9/9/2023).
Sanksi administratif dilandasi SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta No. e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023.
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Central Asia Steel terkait dengan penggunaan cerobong.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," kata Hugo.
Dengan demikian, Pemprov Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada 11 perusahaan karena menyumbang polusi udara di Ibu Kota yang masih berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Perusahaan yang diberikan sanksi bergerak di bidang batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.