Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan akan memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (7/9/2023) besok.
Cak Imin berkomitmen mendatangi KPK sebagai warga negara yang baik. Menurutnya, tidak ada yang perlu dibesar-besarkan terkait pemanggilannya oleh KPK.
"Besok pasti datang, karena memang ini proses biasa, yang ada sebagai saksi. Saya dimintai kedatangan," jelas Cak Imin di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023).
Ketika diminta pendapat soal kemungkinan adanya kriminalisasi kepadanya, Cak Imin tak mau memberi komentar. Dia mengaku tidak tahu menahu soal itu.
"Enggak tahu saya, enggak tahu, enggak tahu," katanya.
Sebagai informasi, Cak Imin sudah dideklarasikan menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk ajang Pilpres 2024 pada akhir pekan lalu.
Baca Juga
Sementara itu, KPK sudah memastikan akan memanggil Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (7/9/2023) besok.
Awalnya, Cak Imin dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Selasa (5/9/2023). Namun, dia mengonfirmasi bahwa harus membuka acara MTQ di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR yang belakangan dikabarkan batal.
Oleh karena itu, tim penyidik KPK telah berkomunikasi dengan pihak Cak Imin terkait dengan pemeriksaannya yang akhirnya dijadwalkan ulang besok, Kamis (7/9/2023).
"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis [7/9]," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).