Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oknum RMK Energy Jadi Tersangka Jual Aset Pemda Muara Enim

Kejaksaan menetapkan seorang tersangka terkait perkara dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan menetapkan seorang tersangka terkait perkara dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim. Aset yang dijual berupa jalan yang menghubungkan Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo pada tahun 2021.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan bahwa satu orang tersangka tersebut adalah selaku humas PT RMK Energy.

“Menetapkan BS sebagai tersangka. BS selaku Humas PT. RMK,” kata Anjasra kepada Bisnis, Rabu (30/8/2023).

Anjasra menyebut BS membujuk kepala desa Gunung Megang Luar untuk menjual aset berupa jalan kepada perusahaan RMK.

Setelah ditelisik, aset yang diperjual belikan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dan yang diperbuat BS telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik negara.

Kemudian, Anjasra mengatakan selain BS pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka lainnya yaktu DI selaku kepala desa yang menjual tanah tersebut.

“Sudah ada 2 tersangka yang sudah terlebih dahulu di tetapkan 1 bulan lalu inisial DI yanb menjual,” ujarnya.

Diketahui, penjualan jalan aset negara ini ditenggarai oleh proyek pertambangan yang dilakukan oleh pihak RMKE di wilayah Muara Enim.

Hal tersebut dibenarkan oleh Anjasra, bahkan dirinya menyebut bahwa RMKE juga sudah melakukan ekploitasi di wilayah tersebut untuk melalukan pertambangan.

“Betul (untuk pertambangan) dan sudah di eksploitasi oleh PT. RMK,” ujarnya.

Dipanggil DPR

Permasalahan tanah di Muara Enim ini yan melibatkan PT RMK Energy dan anak usahanya membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Direktur Utama RMKE pada Senin lalu.

Pemanggilan ini diketahui untuk membahas dugaan ilegal mining yang dilalukan oleh PT RMKE di wilayah Muara Enim. Namun, saat dipanggil ke DPR ternyata Dirut RMKE hanya absen dan meninggalkan ruang rapat sebelum rapat dimulai.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi membeberkan awal mula kasus yang melatarbelakangi pemanggilan PT Truba Bara Banyu Enim dan PT RMK Energy Tbk. (RMKE) terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Bambang mengatakan, kasus bermula saat adanya aset pemerintah daerah (Pemda) di Sumatra Selatan yang dijual ke PT Truba Bara Banyu Enim, yang merupakan anak perusahaan dari PT RMK Energy, oleh oknum kepala desa sekitar.

Setelah dilakukan pembelian oleh PT Truba Bara Banyu Enim, pihak dari perusahaan bukannya mengurus pengalihan jalan untuk pertambangan, justru mereka langsung melakukan kegiatan penambangan.

Bambang menyebut, jika mengacu kepada Pasal 136 Undang-Undang Minerba, PT Truba Bara Banyu Enim wajib mengalihkan fungsi jalan untuk usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan penambangan.

“Jadi pekerjaan yang dilakukan oleh PT Truba dan PT RMK ini teramsuk dalam kategori illegal mining,” kata Bambang saat ditemui di Komplek DPR, Senayan, Senin (28/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper