Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang membuka peluang bagi mahasiswa program sarjana agar tak lagi diwajibkan mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Hal tersebut dimungkinkan dengan adanya perubahan standar nasional pendidikan tinggi yang menurut Nadiem sebelumnya dianggap “terlalu kaku dan rinci”.
“Standar capaian untuk setiap program sarjana sangat spesifik dan preskriptif. Ada bermacam cara untuk menunjukkan kompetensi, sudah enggak relevan lagi ada kewajiban pukul rata seperti ini,” katanya dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dia kemudian menyampaikan detail penyederhanaan standar kompetensi lulusan di perguruan tinggi, seperti perubahan status skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan sarjana menjadi opsional di antara bentuk lain seperti prototipe maupun proyek.
Program vokasi maupun teknik menjadi contoh yang disebutkan Nadiem, bahwa penulisan karya ilmiah yang dipublikasi belum tentu menjadi cara yang tepat untuk mengukur kompetensi lulusan program itu.
“Dalam akademik juga sama. Apakah yang mau kita tes itu kemampuan seseorang untuk menulis skripsi secara scientific, atau kemampuan dia mengimplementasikan proyek di lapangan? Ini harusnya bukan ketentuan Kemendikbudristek, tetapi kemerdekaan dari program studi untuk mengukur standar kelulusan,” tegasnya.
Baca Juga
Hal yang sama juga berlaku untuk program magister dan doktor, bahwa tugas akhir ke depannya tidak terbatas pada bentuk tesis dan disertasi. Penentuan keputusan ini nantinya bergantung pada masing-masing program studi di perguruan tinggi.
Sementara itu, selain perubahan standar kompetensi lulusan, perubahan terjadi pada lingkup standar serta standar proses pembelajaran dan penilaian.
Perguruan tinggi juga diringankan beban administrasi dan finansialnya melalui transformasi proses akreditasi. Status akreditasi perguruan tinggi disederhanakan, serta biayanya ditanggung negara hingga memenuhi status standar nasional Dikti.