Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) pada Selasa (8/8/2023).
Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” ujar Nadiem.
Dia menambahkan, aturan ini disahkan sebagai payung hukum bagi tiap satuan pendidikan dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi; dengan berperspektif pada korban.
Kekerasan yang dimaksud mencakup kekerasan psikis, fisik, perundungan, hingga yang dilakukan secara daring.
Seluruh bentuk kekerasan tersebut, menurut Nadiem, telah diberikan definisi yang jelas, sehingga tidak ada area abu-abu.
Baca Juga
“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” tegasnya.
Selain itu, dalam aturan ini, satuan pendidikan juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), selaras dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam membentuk satuan tugas (satgas).
“Dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak peserta didik,” pungkas Nadiem.