Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menunjuk Wakapolri Komjen Agus Andrianto sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pindad.
Penunjukkan Agus sebagai komisaris ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri Selaku Para Pemegang Saham PT Pindad nomor : SK-243/MBU/08/2023 dan nomor: 009/KRUPS/LEN-PINDAD/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Surat itu berisi tentang pemberhentian Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Komisaris Utama dan mengangkat Wakil Komisaris Utama PT Pindad yang baru, Agus Andrianto.
Deputi SDM, Teknologi & Informasi KBUMN, Tedi Bharata menyampaikan pengangkatan Wakapolr jadi Komisaris diharapkan dapat menumbuhkan sinergi antara Pindad dan Kepolisian.
“Harapan kami di Kementerian agar adanya alignment antara Pindad dengan kepolisian untuk bersinergi dan berkomitmen. Kementerian BUMN beserta direksi PT Pindad berkomitmen untuk terus mendukung kepentingan setiap stakeholder agar menjadi mitra strategis kedepannya," ujar Tedi dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/9/2023).
Dalam hal ini, Agus menyampaikan PT Pindad sebagai penyedia Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan memiliki potensi yang dapat terus dikembangkan. Dengan demikian, penunjukkannya sebagai Komisaris baru PT Pindad dapat menjadi perusahaan mandiri dan semakin kuat.
Baca Juga
“PT Pindad merupakan perusahaan penyedia Alpalhankam yang memiliki peluang baik di masa mendatang dan perlu untuk terus dikembangkan. Untuk mewujudkan hal tersebut, saya akan terus belajar dengan dibantu oleh seluruh pihak dan stakeholder," imbuhnya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose menyebutkan pemilihan komisaris baru ini dapat menjadikan perusahaan bisa menghadapi tantangan global ke depannya.
“Kami berharap kepada jajaran komisaris akan semakin kuat dan dapat bekerja sama dengan kami Direksi untuk mewujudkan PT Pindad yang sejahtera dalam menghadapi tantangan global yang terus meningkat," ujar Abraham Mose.
Sebagai informasi, penunjukkan tersebut ditandai dengan penyerahan Salinan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri Selaku Para Pemegang Saham PT Pindad pada Senin, 28 Agustus 2023 secara daring atau online.