Tim Satgas juga telah melakukan pengecekan lapangan di Stasiun Bantar Gebang dan Sumur Batu lokasi berdekatan di area TPA Bantar Gebang. Aktivitas di TPA Bantar Gebang ditemukan adanya pembakaran sampah yang kontiniu dan berdekatan jalur antrean truk sampah sehingga di kedua stasiun tersebut hasil PM 2.5 selalu pada kategori tidak sehat.
Kemudian, di Stasiun Lubang Buaya, di dekat alat pantau ditemukan pabrik pembakaran arang dan pabrik tahu. Satgas sudah memerintahkan untuk dilakukan penghentian sementara kegiatan tersebut.
Untuk Stasiun Tangerang Selatan BSD dan Stasiun Tangerang Pasir Jaya sedang dalam proses identifikasi sumber pencemar.
Rasio menegaskan apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran serius. Maka, di samping penghentian kegiatan, akan dilakukan juga penegakan hukum berupa penghentian kegiatan, penerapan sanksi administrasi, gugatan perdata ganti rugi lingkungan, bahkan penegakan hukum pidana, termasuk penerapan korporasi dan pidana tambahan.
Menurutnya, langkah penegakan hukum penting dilakukan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Hal ini juga selaras dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bahwa penyebab utama polusi udara di Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) diakibatkan oleh berbagai sumber polusi udara.
Baca Juga
Dia memerinci bahwa pencemaran udara berasal dari 44 persen gas buang kendaraan, 34 persen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan sisanya bersumber dari rumah tangga dan sumber lainnya.
"Semua Kementerian/Lembaga diminta tegas dalam langkah, dalam kebijakan dan operasi lapangan. Ini dalam konteks Kementerian LHK terkait dengan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran. Terutama dari industri pembangkit listrik dan juga uji untuk emisi kendaraan yang harus ketat," ujarnya di Kantor Presiden, Senin (28/8/2023). (Nizar Fachri Rabbani)