Bisnis.com, JAKARTA - Polusi udara termasuk dalam lima besar faktor risiko kematian tertinggi di Indonesia
Agus Dwi Susanto selaku Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Kementerian Kesehatan mengungkap, bahwa hal ini mengacu pada data Institute for Health Metrics and Evaluation 2019.
“Polusi ini adalah faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia, setelah tekanan darah tinggi, gula darah, merokok, dan obesitas,” katanya dalam konferensi pers di Kemenkes RI, Senin (28/8/2023).
Menurut Agus, hal ini berdampak pada gangguan respirasi yang menduduki peringkat ke-10 penyakit terbanyak di Indonesia.
Per 100.000 penduduk, terdapat beberapa jenis penyakit respirasi yang paling sering diderita masyarakat, seperti tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), kanker paru, pneumonia, dan asma.
Penyakit-penyakit tersebut menjadi salah satu beban biaya tertinggi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2022.
Baca Juga
“Kalau digabung, total biaya perawatan pneumonia, TB, asma, PPOK, dan kanker paru mencapai sekitar Rp10 triliun,” katanya.
Dari angka tersebut, ujar Agus, penyakit yang terkait langsung dengan polusi udara menyumbang proporsi antara 12,5 hingga 36 persen.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes telah membentuk komite khusus sebagai upaya menangani dampak polusi udara di DKI Jakarta pada Senin (28/8/2023).
Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang dilaporkan di puskesmas maupun rumah sakit di area Jabodetabek sejak awal 2023.