Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes: Penyemprotan Jalan Tak Efektif Kurangi Polusi Udara

Kemenkes menyebut penyemprotan jalan yang sempat dilakukan di beberapa titik di DKI Jakarta tidak efektif dalam mengurangi polusi udara.
Kendaraan water canon Brimob Polda Metro Jaya menyemprotkan air di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya melakukan penyemprotan air di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta, sebagai upaya mengurangi polusi udara dan mengatasi cuaca panas di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Kendaraan water canon Brimob Polda Metro Jaya menyemprotkan air di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya melakukan penyemprotan air di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta, sebagai upaya mengurangi polusi udara dan mengatasi cuaca panas di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut penyemprotan jalan yang sempat dilakukan di beberapa titik di DKI Jakarta tidak efektif dalam mengurangi polusi udara.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan bahwa metode tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan ahli.

"Ini masih debatable. Kalau untuk skala kecil, di industri, itu bisa dilakukan. Kalau untuk skala besar, banyak ahli tidak menyarankan," katanya dalam konferensi pers di Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).

Dia menjelaskan bahwa langkah penyemprotan air tidak efisien, karena ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi seperti tingkat kebersihan dan volume air yang digunakan.

Menurut Maxi, syarat tersebut krusial karena apabila tak dipenuhi, air justru akan naik ke atas dan tidak berdampak pada kualitas udara.

"Maka sebaiknya tidak dilakukan penyemprotan," tegasnya.

Sebelumnya, penyemprotan dilakukan setelah Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek, yang salah satu instruksinya adalah melakukan penyemprotan secara rutin.

Polda Metro Jaya menjadi salah satu pihak yang mengaplikasikan hal ini.

"Dampak polusi udara di Jakarta sudah sangat memprihatinkan, maka dari itu Polri khususnya Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kendaraan taktis water canon dan dilakukan penyemprotan jalan protokol guna mengurangi dampak polusi udara di Jakarta," tulis akun Twitter @Poldametrojaya_ pada 24 Agustus lalu. Cuitan ini mendapatkan reaksi beragam dari warganet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper