Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperkenalkan protokol kesehatan 6M+1S untuk mengurangi efek buruk polusi udara di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Kemenkes Agus Dwi Susanto mengungkapkan bahwa protokol ini dapat dijadikan acuan bagi masyarakat dalam mengurangi efek buruk polusi udara.
"Yang pertama, memeriksa secara rutin kualitas udara melalui aplikasi atau website. Pastikan kualitas udara apabila hendak ke luar ruangan. Jika bagus, tak perlu pakai masker," paparnya dalam konferensi pers di Kemenkes RI, Jakarta Selatan.
Poin kedua adalah mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi ruangan di saat polusi udara tinggi.
Poin ketiga, masyarakat disarankan untuk menggunakan penjernih udara dalam ruangan.
"Penjernih ruangan ini bisa alami seperti menggunakan tanaman, bisa pula menggunakan alat elektronik yang tersedia," kata Agus.
Baca Juga
Poin keempat, menghindari sumber polusi seperti kendaraan dan industri. Asap rokok sebagai polutan udara dalam ruangan juga disarankan untuk dihindari.
Poin kelima, menggunakan masker saat kualitas udara sedang tidak sehat.
"Lalu yang keenam adalah melaksanakan perilaku bersih dan sehat. Karena faktor eksternal yang disebutkan tadi bisa menimbulkan penyakit apabila daya tahan tubuh kita jelek," jelasnya.
Sementara itu, 1S berarti "segera" untuk melakukan deteksi dini dengan konsultasi kepada tenaga kesehatan apabila muncul keluhan pernapasan.
"Ada perhatian khusus untuk 4 populasi. Anak, ibu hamil, orang dengan komorbid, serta lanjut usia adalah kelompok rentan, protokol kesehatannya mesti lebih ketat," kata Agus.