Bisnis.com, SOLO - Budiman Sudjatmiko disinyalir akan mendapat sanksi berat dari PDI Perjuangan setelah mendeklarasikan dukungannya terhadap Prabowo Subianto.
PDIP sendiri mengaku akan mengumumkan sanksi apa yang akan diberikan kepada Budiman pada hari ini, Senin (21/8/2023).
"Yang jelas partai tidak mentolerir terhadap tindakan indisipliner setiap kader partai. Partai akan mengambil suatu tindakan yang tegas, opsinya mengundurkan diri atau menerima sanksi pemecatan," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di sela Rakerda III DPD PDIP Kalimantan Timur, Balikpapan.
Adapun Budiman sendiri mengaku akan tetap mendukung Prabowo sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 karena memiliki kesamaan visi dan misi.
Di sisi lain, ia mengaku tak ingin dipecat oleh PDIP atas sikapnya itu. Namun apabila mendapat hasil buruk, Budiman akan menerimanya.
Tindakannya mendukung Prabowo itu pun mendapat sejumlah kecaman dari sesama Aktivis 98, salah satunya Petrus Hariyanto.
Baca Juga
Kekecewaannya tersebut disampaikan dalam video yang ditampilkan dalam acara diskusi publik yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
"Apa yang dilakukan oleh kawan kami, Budiman Sudjatmiko, sungguh langkah yang membuat kami kecewa karena dia menjadi bagian dari gerakan yang ingin melupakan sejarah masa lalu. Impunitas akan terus langgeng," kata Petrus.
Petrus mengatakan bahwa dirinya dan mantan aktivis PRD lain ingin berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 98 lalu diusut tuntas hingga pelakunya dihukum.
Salah satu hal yang masih akan terus mendapatkan perhatian adalah kasus penculikan yang menimpa aktivis mahasiswa yang tergabung dalam PRD.
Rekam jejak politik Budiman Sudjatmiko
Diketahui, Budiman dan kawan aktivis 98 lainnya mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996 untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintahan Presiden Ke-2 RI Soeharto.
Dari situ, ia akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara dengan tudingan makar terhadap pemerintahan. Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.
Tak hanya itu, Budiman juga sempat dianggap sebagai dalang insiden peristiwa 27 Juli 1996. Sejarah mencatat peristiwa tersebut dengan nama Sabtu Kelabu dan Kudatuli. Sebuah insiden penyerbuan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro, Jakarta.
Namun pada pemerintahan Presiden ke-3 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Budiman akhirnya dibebaskan dan hanya menjalani hukuman selama 3,5 tahun.
Bergabung dengan PDIP
Keluar dari penjara, Budiman melanjutkan kuliahnya di luar negeri selama 4 tahun. Setelah kembali ke Indonesia, ia pun bergabung dengan PDIP dan berhasil masuk menjadi anggota DPR RI selama dua periode.
Namanya kian mentereng saat ia ikut menyusun Undang-Undang Desa dan mendirikan gerakan Inovator 4.0 Indonesia.
Pada 11 September 2018, Inovator 4.0 Indonesia dideklarasikan dengan Budiman Sudjatmiko sebagai ketua umumnya.
Komunitas ini berisikan akademisi, ahli rekayasa, peneliti, programmer, seniman, dokter dan lainnya yang berhubungan dengan komputasi kuantum, rekayasa genetik, pertanian presisi, kecerdasan buatan, drone, otomatisasi, sumber energi terbarukan, pendidikan, manajemen talenta, dan sosial budaya untuk memicu lompatan Indonesia menuju Revolusi Industri 4.0.
Budiman juga dikenal sebagai orang yang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Desa hingga mendapat penghargaan dari pemerintah.