Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun, menyatakan pihaknya belum mengetahui langkah hukum selanjutnya pasca PTUN menolak gugatan PDIP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan oleh Gayus bersama anggota TIM Hukum PDIP dalam konferensi pers menanggapi keputusan majelis hukum PTUN, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, pada Jumat (25/10/2024).
Gayus menyebutkan pihaknya menyerahkan langkah selanjutnya kepada pemegang kuasa gugatan yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“[Proses hukum selanjutnya] hal ini tentu tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni Ketua Umum kami,” ujarnya.
Kendati demikian, Gayus memberikan pandangan pribadinya perihal perkara gugatan ini. Menurutnya, sebaiknya proses hukum pascagugatan PTUN ini tak dilanjutkan.
Hal ini karena, dia menilai selama kondisi peradilan di Indonesia seperti saat ini, yakni hakim tidak merasa aman untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya, maka tidak perlu ada banding atau upaya hukum lain.
Baca Juga
Walaupun demikian, pihaknya juga tetap menunggu instruksi selanjutnya dari Megawati terkait upaya-upaya lanjutannya.
“Kalau nanti Ketua Umum memerintahkan kami, kami melakukan apa yang dikuasakan kepada kami,” tandasnya.
Lebih lanjut, Mantan Hakim Agung ini turut meyakani pihaknya bisa membuktikan isi gugatannya soal bagaimana cacatnya pencalonan putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi dalam Pilpres 2024.
“Kalau kita bicara pokok, perkaranya kami haqul yakin kami tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU, sehingga cacatnya pencalonan wakil presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis 24 Oktober Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut tertuang di dalam e-court PTUN DKI Jakarta nomor putusan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” tulis pernyataan putusan dalam SIPP yang diunggah pada Kamis (24/10/2024).
Jubir PTUN DKI Jakarta, Irvan Mawardi mengatakan alasan majelis hakim menolak permohonan itu, lantaran permohonan yang diajukan PDI-Perjuangan tidak termasuk ke dalam tindakan atau perbuatan melawan hukum.