Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Manajer Keuangan Indofarma (INAF) jadi Tersangka Korupsi

Eks Manajer Keuangan PT Indofarma Tbk. (INAF) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan.
Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada 2020, Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) saat digiring menuju mobil tahanan Kejati DKI pada Rabu (30/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada 2020, Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) saat digiring menuju mobil tahanan Kejati DKI pada Rabu (30/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan petinggi perusahaan PT Indofarma Tbk. (INAF) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma dan anak usaha 2020-2023.

Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan tersangka itu Manajer Keuangan dan Akuntansi Indofarma Bayu Pratama Erdiansyah (BPE).

Selain menjabat sebagai manager keuangan, Bayu juga sempat menjadi Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan Indofarma pada 2022-2023.

"Kejati DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru, BPE, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), untuk periode tahun 2020-2023," ujarnya di Kejati DKI, Rabu (30/10/2024).

Syarief menjelaskan bahwa Bayu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tersangka sebelumnya.

Tersangka itu di antaranya AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.

"Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," tambahnya.

Adapun, tersangka BPE kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Di samping itu, Syahron mengatakan bahwa atas perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp371 miliar.

"Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI," pungkasnya.

Sebagai informasi, BPE disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 9 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper