Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menyatakan terdapat 9 bacaleg penyandang disabilitas yang akan bersaing di pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan UMUM (KPU) RI Idham Holik mengatakan, untuk bisa mewujudkan pemilu yang inklusif tentunya harus diawali dengan informasi yang berkenaan dengan berapa banyak bacaleg disabilitas dalam pencalonan tahun ini.
“Karena Pasal 5 UU 7 Tahun 2017 secara eksplisit menegaskan disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga negara pada umumnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga
Adapun total bacaleg disabilitas yang terdaftar pada tahun ini sebanyak 9, dengan perincian 1 disabilitas sensorik rungu, 1 netra, dan 7 disabilitas fisik.
“Data tersebut yang tersebar 3 orang di PPP, 1 orang di Partai Golkar, dan 1 di Partai NasDem, 1 di PKS, 1 di PBB, 1 di Partai Perindo, serta 1 di PSI,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPU telah mengumumkan sebanyak 9.925 orang bacaleg akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023, angka ini menurun dari total awal 10.323 seiring dengan 398 bacaleg yang tidak memenuhi syarat.