Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menyatakan sebanyak 398 bacaleg tidak memenuhi persyaratan per Agusutus 2023. Dengan demikian, jumlah bacaleg yang tercatat saat ini sebanyak 9.925 dari total awal 10.323 orang.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan penyebab penurunan jumlah bacaleg tersebut. Pada 1-14 Mei 2023, sebanyak 18 partai politik (parpol) telah mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dengan total 10.323 orang. Namun, berdasarkan hasil verifikasi administrasi tidak seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
KPU pun telah memberikan waktu perbaikan data pada 26 Juni 2023-9 Juli 2023. Dari rentang waktu yang diberikan ini, 18 parpol telah melakukan perbaikan, tetapi total daftar calon sementara (DCS) mengalami penurunan.
"Dari 10.323 bacaleg yang pernah diajukan 1-14 Mei 2023 itu berkurang pada masa perbaikan berkurang menjadi 127 bacaleg. Jadi total bacaleg yang diperbaiki dokumennya untuk 18 parpol berjumlah 10.196,” ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Selanjutnya, pada masa pencermatan rancangan DCS yang dilaksanakan pada 6-11 Agustus 2023, jumlah bacaleg yang dicermati tersebut berkurang 11 orang dari masa perbaikan berjumlah 10.196, menjadi 10.185 orang.
“Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang,” jelasnya.
Baca Juga
Dengan demikian, 9.925 yang terdaftar dalam DCS tersebut akan diumumkan oleh KPU pada periode 19-23 Agustus 2023.
Dalam pengumuman besok, usia para bacaleg yang diumumkan terbagi dalam 3 kategori, antara lain umum 21 tahun, 21 tahun-30 tahun, 31 tahun-40 tahun, 41 tahun-50 tahun, 51 tahun-60 tahun, dan 61 tahun.
Adapun untuk umur 21 tahun jumlah yang diumumkan besok sebanyak 105 bacaleg. Kemudian untuk usia 21 tahun-30 tahun 1.507 bacaleg, dan untuk usia 31 tahun-40 tahun sebanyak 1.757.
Terakhir untuk rentang usia 41 tahun-50 tahun sebanyak 2.743, rentang usai 51 tahun-60 tahun sebanyak2.681 orang , dan 61 tahun 1.237 orang.