Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) akan menggelar demonstrasi di Jakarta pada Kamis (10/8/2023).
Aksi unjuk rasa dilakukan tergabung dari organisasi serikat buruh, petani, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil lainya. Unjuk rasa tersebut akan menuntut pembatalan dan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
GEBRAK mengklaim UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi rakyat, kaum buruh, tani, masyarakat adat, mahasiswa, dan masyarakat kecil lainya.
Unjuk rasa akan dimulai dengan titik kumpul di Gedung ILO, Jalan MH Thamrin Jakarta, selanjutnya massa akan bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Selain menuntut dicabutnya Omnibus Law Cipta Kerja, gerakan buruh hari ini juga menuntut untuk dicabutnya seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
Tuntutan lainnya yaitu mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Baca Juga
Lebih lanjut, gerakan buruh hari ini juga menolak bank tanah, menuntut dihentikannya liberalisasi agraria dan perampasan tanah. menuntut dan menolak pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik.
Kemudian, menuntut menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor masyarakat.