Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar Usung Gibran Jadi Cawapres? Airlangga: Tunggu Putusan MK

Golkar dikabarkan siap mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres partai pada Pilpres 2024.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan bakal capres Prabowo Subianto di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Jumat (19/5/2023) malam./@prabowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan bakal capres Prabowo Subianto di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Jumat (19/5/2023) malam./@prabowo

Bisnis.com, JAKARTA--Partai Golkar dikabarkan siap mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres partai pada Pilpres 2024.

Namun demikian, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memastikan bakal menghormati proses dan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dulu, sebelum mengusung nama Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres dari Partai Golkar.

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini Partai Golkar juga masih menunggu hasil putusan dari gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres yang dilayangkan oleh PSI, Partai Garuda dan lima kepala daerah ke MK terkait hal tersebut.

“Sabar dulu, kita tunggu hasil MK,” tuturnya di Jakarta, Rabu (9/8/2024).

Menurut Airlangga, Partai Golkar bakal terus mendorong semua pemuda untuk bisa menjadi pemimpin bangsa ini, sehingga para pemuda itu bisa berinovasi dan memberikan yang terbaik untuk Indonesia.

“Kami selalu mendorong semua kader muda-muda ini untuk maju. Salah satunya itu kan Menpora dan Ketua Golkar Surakarta,” katanya.

Sebelumnya, UU Pemilu digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah yakni Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).

Gugatan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi batas usia minimal capres dan cawapres yang akan bertarung pada Pemilu 2024 nanti.

Kabar yang beredar, gugatan itu dimaksudkan untuk memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper