Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti temuan barang kiriman Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (OT BKO) ilegal sebanyak 4 ton pada Rabu (9/8/2023).
Direktur Jenderal (Dirjen) BC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengungkapkan bahwa barang tersebut tak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya.
"Pada 28 Juli, Bea Cukai mendapatkan informasi pengiriman OT BKO ilegal untuk diekspor ke Uzbekistan," terangnya dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Dirinya mengungkapkan barang yang ditemukan sebanyak 430 karton, dengan total berat 4.865 kg.
Sementara itu, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui upaya ekspor ilegal ini melalui cyber patrol BPOM.
Artinya, barang-barang tersebut diperjualbelikan secara daring.
Baca Juga
Dia lantas melakukan koordinasi bersama BC dan aparat penegak hukum yang berwenang.
"Ditelusuri lebih lanjut, penyimpanan barang ini ada di tiga gudang ekspedisi di area Depok dan Serpong," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa BPOM akan mewaspadai modus operasional serupa, dan akan melakukan pengecekan hingga tempat produksi.
Mengingat peredaran OT BKO ini secara online, pihaknya mengimbau masyarakat agar hanya membeli obat di toko resmi dan berhati-hati terhadap produk dengan izin edar palsu.