Bisnis.com, SOLO - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka secara resmi oleh pemerintah pada September mendatang.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS akan dilakukan secara resmi melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Nantinya peserta diminta untuk mengunggah berkas dan syarat yang dibutuhkan pada laman tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengungkapkan akan ada fitur baru yang disematkan di situs sscasn.bkn.go.id.
Fitur yang akan disematkan tersebut berkaitan dengan jenis pekerjaan dan banyaknya gaji yang akan diterima oleh peserta.
“BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” kata lt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (03/8/2023) di Jakarta, dikutip dari bkn.go.id.
Baca Juga
Haryomo menjelaskan bahwa pemberian informasi detail ini dilakukannya karena alasan pengunduran diri CPNS yang tinggi di tahun lalu.
Menurutnya, salah satu alasan ribuan CPNS mundur dari jabatannya yakni karena ketidaksesuaian pekerjaan dan jumlah penghasilan yang didapat pelamar.
Terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, Haryomo menyebutkan bahwa terdata sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.
Selain alasan karena ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.
Di tahun ini, Haryomo berharap pelamar mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.
Dengan adanya menu informasi jabatan ini, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.
Sebelum menyesal saat melamar CPNS nanti, simak informasi rincian gaji pegawai negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam aturan ini, ditetapkan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90 juta.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan yang diberikan, seperti tunjangan anak-istri, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja.
Gaji PNS
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Tunjangan PNS diberikan tergantung dengan golongan yang dimiliki. Besarannya pun tak sama untuk setiap orangnya. Berikut rincian lengkapnya...