Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Sampai Menyesal, Simak Gaji dan Tunjangan CPNS 2023 di Sini!

Simak besaran gaji dan tunjangan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kampus F8, Universitas Gunadarma pada Senin (11/10/2021)./Istimewa
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kampus F8, Universitas Gunadarma pada Senin (11/10/2021)./Istimewa

Tunjangan PNS

Adapun tunjangan PNS yang diberikan pemerintah berbeda-beda besarannya tergantung jenis golongannya. Berikut beberapa jenis tunjangan dan besaran yang akan diterima:

1. Tunjangan Kerja (Tukin)

Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus.

Misalnya, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta. 

2. Tunjangan anak

Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak dibawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal 3, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai. 

3. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami atau istri secara resmi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 pasal 16 dengan nominal besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai. 

4. Tunjangan makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam 1 bulan.

Kedua yaitu Kemekeu nomor 32/PMK/02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarnya berbeda di tiap golongan. Pembagiannya adalah: 

  • Golongan I: Rp35.000
  • Golongan II: Rp35.000 
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000

5. Tunjangan dinas

Dalam perjalanan dinas ini, PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan. Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi: 

  • Biaya penginapan
  • Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku dan uang transport lokal
  • Uang transportasi pegawai 
  • Biaya representative.
  • Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota

6. Tunjangan jabatan

Salah satu alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu abgian structural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya.

Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS: 

  • Eselon VA: Rp360.000
  • Eselon IVB: Rp490.000 
  • Eselon IVA: Rp540.000 
  • Eselon IIIB: Rp980.000 
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000
  • Eselon IIIB: Rp2.025.000
  • Eselon IIA: Rp3.250.000
  • Eselon IIB: Rp2.025.000
  • Eselon IB: Rp4.375.000
  • Eselon IA: Rp5.500.000
Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper