Tunjangan PNS
Adapun tunjangan PNS yang diberikan pemerintah berbeda-beda besarannya tergantung jenis golongannya. Berikut beberapa jenis tunjangan dan besaran yang akan diterima:
1. Tunjangan Kerja (Tukin)
Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus.
Misalnya, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta.
2. Tunjangan anak
Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak dibawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal 3, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.
3. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami atau istri secara resmi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 pasal 16 dengan nominal besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
4. Tunjangan makan
Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam 1 bulan.
Baca Juga
Kedua yaitu Kemekeu nomor 32/PMK/02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarnya berbeda di tiap golongan. Pembagiannya adalah:
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
5. Tunjangan dinas
Dalam perjalanan dinas ini, PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan. Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi:
- Biaya penginapan
- Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku dan uang transport lokal
- Uang transportasi pegawai
- Biaya representative.
- Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota
6. Tunjangan jabatan
Salah satu alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu abgian structural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya.
Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS:
- Eselon VA: Rp360.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIIB: Rp2.025.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IA: Rp5.500.000