Bisnis.com, JAKARTA – Donald Trump mengaku tidak bersalah atas tuduhan mengatur rencana untuk mencoba membatalkan kekalahannya dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (Pilpres AS) tahun 2020 yang disebut jaksa sebagai upaya merusak pilar demokrasi.
Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (4/8/2023), penasihat khusus yang mengawasi penyelidikan federal, Jack Smith, melihat dari barisan depan ruang sidang saat Trump mengajukan pembelaannya di hadapan hakim Moxila Upadhyaya.
"Tidak bersalah," tegas Trump.
Tuntutan berlangsung di Gedung Pengadilan Washington, gedung yang pernah diserbu pendukung Trump pada 6 Januari 2021 untuk mencoba menghentikan kongres yang menyatakan kekalahannya.
Ini merupakan ketiga kalinya Trump mengaku tidak bersalah sejak April 2023 dengan perselisihan hukum praperadilan yang diperkirakan akan berlangsung selama berbulan-bulan.
Dalam dakwaan setebal 45 halaman pada Selasa (1/8/2023), Smith menuduh Trump dan sekutunya mempromosikan klaim palsu bahwa pemilu telah dicurangi, menekan pejabat negara bagian dan federal untuk mengubah hasil, dan menyusun daftar pemilih palsu untuk mencoba merebut suara elektoral dari Biden.
Baca Juga
Trump, 77, menghadapi empat dakwaan, termasuk konspirasi untuk menipu AS, mencabut hak pilih warga negara, dan menghalangi proses resmi. Mantan Presiden AS ini pun terancam dipenjara maksimal 20 tahun.
Pengacara Trump, John Lauro, mengajukan keberatan awal dengan alasan bahwa besarnya kasus dan jumlah materi yang terlibat dapat membutuhkan banyak waktu.
Jaksa Thomas Windom membantah bahwa kasus tersebut harus berjalan seperti biasa, termasuk dengan persidangan yang cepat.
Trump dibebaskan tanpa batasan perjalanan. Salah satu syarat pembebasannya adalah dia tidak membicarakan kasus tersebut dengan saksi mana pun kecuali didampingi oleh pengacaranya.
Trump menggambarkan dakwaan yang dihadapinya dan kasus kriminal lain yang dihadapinya sebagai perburuan penyihir untuk menggagalkan kampanyenya pada Pilpres 2024 di Gedung Putih.