Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bisa Tiru Cara SBY Jika Ingin Penjarakan Rocky Gerung

Presiden RI, Joko Widodo, bisa meniru cara yang dilakukan SBY jika ingin memenjarakan Rocky Gerung.
Pengamat politik Rocky Gerung saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk “Bonus Demografi dan Masa Depan Negeri” di Yokohama, Jumat. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Pengamat politik Rocky Gerung saat memberikan paparan dalam diskusi yang bertajuk “Bonus Demografi dan Masa Depan Negeri” di Yokohama, Jumat. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Bisnis.com, SOLO - Jokowi bisa tiru cara SBY jika ingin memenjarakan atau menghukum filsuf dan akademisi Rocky Gerung yang diduga telah menghinanya.

Pada pernyataan terbarunya, Jokowi menanggapi dingin atas pernyataan viral Rocky yang disebut telah mengumpatnya.

"Itu hal kecil, saya fokus kerja saja," kata Jokowi 2 Agustus 2023 lalu.

Soal penghinaan terhadap presiden, hal yang sama pernah terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Semasa jadi presiden, SBY bahkan telah melaporkan satu orang atas kasus pencemaran nama baik.

Orang yang dilaporkan SBY saat itu adalah Wakil Ketua DPR kala itu, Zaenal Ma'arif. Zaenal dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik lantaran telah menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk akademi militer.

Dikutip dari situs resmi Setneg, Presiden SBY melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/7/2007).

"Saya secara resmi mengadukan masalah ini secara hukum. Saya datang sendiri dalam kapasitas saya sebagai pribadi dan sebagai warga negara, bukan sebagai Presiden. Saya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, apabila seorang warga negara mendapatkan masalah seperti ini," kata SBY.

Imbasnya, hakim menjatuhi vonis 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada Zaenal Ma'arif. Namun saat itu Zaenal Ma'arif tidak menjalani hukuman kurungan.

Menurut Hotman Paris

Hal serupa diungkapkan oleh pengacara kondang tanah air, Hotman Paris. Melalui unggahan di Instagramnya, Hotman mengatakan jika hanya ada satu pasal kuat yang bisa menjerat Rocky Gerung.

Pasal tersebut adalah UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik. Hanya saja, hanya Jokowi yang bisa membuat Rocky terkena pasal tersebut.

Sebab menurut aturan UU ITE terbaru, delik aduan hanya bisa dilakukan oleh korban.

"Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka, harus korbannya yang melapor ke polisi. Dalam hal ini, apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP, praktik UU ITE sekarang ini," kata Hotman Paris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper