Bisnis.com, SOLO - Pengacara kondang kenamaan tanah air, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa hanya ada satu pasal yang bisa dengan kuat menjerat Rocky Gerung.
Pasal yang dimaksud adalah UU ITE terutama soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh filsuf dan akademisi tersebut kepada Joko Widodo.
"Terkait perkara Rocky Gerung, apa perkara hukumnya, apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum untuk Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik," kata Hotman Paris dilansir dari unggahan Instagramnya pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Hanya saja, mekanisme untuk bisa menjerat Rocky Gerung ke ranah hukum ini cukup rumit. Sebab pasal ini baru bisa berlaku jika Jokowi sendiri yang melapor.
Sebab dalam Undang-Undang saat ini, UU ITE masuk ke dalam delik aduan. Delik aduan ini hanya bisa dilakukan oleh korban yang merasa dirugikan atas ujaran Rocky Gerung tersebut.
"Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka, harus korbannya yang melapor ke polisi. Dalam hal ini, apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP, praktik UU ITE sekarang ini," imbuh Hotman Paris.
Baca Juga
Jika Jokowi melapor, maka status Rocky Gerung bisa menjadi tersangka. Namun, Jokowi tampak tenang menghadapi "umpatan" yang dilontarkan oleh oleh Rocky Gerung beberapa waktu lalu.
"Itu hal-hal kecillah," ucapnya usai menghadiri menghadiri Pembukaan Gelar Batik Nusantara 2023 di Senayan Park, Rabu (2/8/2023).
Presiden Ke-7 RI itu melanjutkan tak mau ambil pusing dengan laporan tersebut. "Saya [fokus] kerja saja," ucap mantan Wali Kota Solo itu.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sudah menerima beberapa laporan terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
Akan tetapi, laporan yang datang masuk ke dalam delik biasa bukan delik aduan.
Karena yang dilaporkan itu hanya delik biasa, maka siapa saja bisa membuat laporan tanpa perlu meminta persetujuan dari pihak korban, dalam hal ini Joko Widodo