Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan aset yang disita memiliki total luas yang mencapai 86.437 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
"Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung sejak 24 Mei sampai dengan 26 Mei 2023," kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/8/2023).
Kemudian, setelah berhasil ditemukan kedua aset tersebut disita eksekusi pada 15 Juni 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
Adapun, kata Ketut, aset tanah yang disita ini akan diproses dan dilelang untuk pemenuhan uang pengganti Heru Hidayat sebesar Rp10 triliun.
"Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000," imbuhnya.
Baca Juga
Sementara, sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat.
Selain itu, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 Juncto Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.