Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua bidang tanah milik terpidana kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero), Heru Hidayat.
Kepala pusat perangab hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 19.996 M2.
“Kemudian, satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 1.020 M2,” kata Ketut dalam keteranganya, Jumat (26/5/2023).
Aset tersebut merupakan hasil penelusuran dari tim Jampidsus Kejagung sejak 15 Mei sampai 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk. Setelah berhasil ditemukan, aset tersebut langsung disita eksekusi pada tanggal 22 Mei 2023 oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa kedua bidang tanah tersebut saat ini dititipkan kepada pihak Kecamatan Sijuk-Belitung.
Baca Juga
Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).