Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Kaji Putusan Mahkamah Agung

PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan memikirkan upaya hukum yang bisa ditempuh.
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Sinarmas Asset Management (SAM) Jamial Salim mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun, masih memikirkan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan yang dijatuhkan. 

"Langkah kami bersama kuasa hukum akan selalu berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait putusan majelis hakim yang diberikan kepada kami," kata Jamial dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Jamial menyebut bahwa dengan adanya putusan iitu, operasional bisnis maupun aset efek serta kelangsungan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Jamial juga mengatakan bahwa sebelumnya pihak dari SAM telah beritikad baik dengan menitipkan sejumlah dana ke Kejaksaan Agung RI sebagai pengganti kerugian negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA memutuskan PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

MA menerima keberatan jaksa atas pembatalan pembebasan PT SAM terhadap kasus korupsi Jiwasraya pada tahun lalu. Perkara telah diputus dan dalam proses minutasi oleh Majelis. 

“Amar putusan JPU [Jaksa Penuntut Umum] batal judex facti. MA mengadili sendiri terbukti, confirm PN [Pengadilan Negeri],” tulis putusan tersebut pada 2 Mei 2023, dikutip dari laman MA Kamis (4/5/2023). 

Pada Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diketahui telah memutus hukuman denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa korporasi PT SAM terkait kasus korupsi Jiwasraya.

PT SAM kemudian mengajukan banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan perusahaan bebas dari dakwaan.

"Menyatakan pemohon banding/terdakwa PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana - tindak pidana yang didakwakan kepadanya," seperti dalam amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Rabu (19/10/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan membebaskan PT Sinarmas Asset Management dari segala dakwaan. Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp73.938.704.154.00 kepada PT Sinarmas Asset Management.

Adapun, hakim yang memutus perkara ini adalah Mohammad Lutfi, Binsar Pamopo Pakpahan, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper