Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Berhasil Lelang Saham Heru Hidayat Laku Senilai Rp1,9 Triliun

Kejagung lelang saham Heru Hidayat, pembayaran akan disetorkan langsung ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang saham milik terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Heru Hidayat.

“Laku lelang terjual sebesar harga penawaran Rp1,94 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (9/6/2023).

Ketut menjelaskan bahwa pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023. 

Hasil bersih lelang, kata Ketut, seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Usai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat,” ucapnya.

Lelang ini diketahui sesuai dengan wujud emulihan aset berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kejagung melelang aset sitaan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero), tambang batu bara yang dikelola PT Gunung Bara Utama. 

Perusahaan dengan modal dasar Rp6,5 triliun itu dilelang Rp1,94 triliun. Gunung Bara Utama merupakan tambang batu bara milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Lelang diinisiasi melalui laman Lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Jaminan Rp900 miliar," tertulis dalam syarat peserta lelang yang dikutip Jumat, (2/6/2023). 

Ditetapkan juga, batas akhir penyetoran adalah 7 Juni 2023. Sedangkan lelang akan dilaksanakan pada 8 Juni 2023 pukul 14:00 s/d 15:00 WIB. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper