Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Kritisi KPU yang Ingin Perbolehkan KK Sebagai Syarat Mencoblos di Pemilu 2024

Bawaslu meyakini tak ada alasan KPU memperbolehkan pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2024.
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Simulasi yang digelar oleh KPU Republik Indonesia tersebut diikuti 100 orang dengan menampilkan dua model desain surat suara untuk survei serta memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 guna memudahkan p
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Simulasi yang digelar oleh KPU Republik Indonesia tersebut diikuti 100 orang dengan menampilkan dua model desain surat suara untuk survei serta memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 guna memudahkan p

Bisnis.com, SUKABUMI - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty meyakini tak alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos pada Pemilu 2024.

Dia mengingatkan KPU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-elektronik, khususnya bagi pemilih pemula.

"Catatan Sipil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan suket [surat keterangan] karena mereka meyakini blangko untuk KTP-elektronik itu cukup. Tidak ada masalah," ujar Lolly dalam sela-sela acara Media Gathering Bawaslu 2023 di Sukabumi, Jumat (4/8/2023).

Bawaslu pun mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil soal proses percepatan perekaman KTP-el. Dengan begitu, lanjutnya, semua pemilih bisa memilih dengan menunjukkan KTP pada hari pemungutan suara alias pencoblosan, 14 Februari 2024.

Lolly menilai kini sistem administrasi kependudukan telah mengalami kemajuan dibanding saat Pemilu 2019 yang akhirnya membolehkan pemilih menggunakan KK.

"Kalau sekarang prosesnya berbeda. Jadi menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan orang bisa memilih pakai KK kecuali mereka [KPU] bisa mengatakan alasannya apa," jelas Lolly.

Dia menggarisbawahi, Ditjen Dukcapil telah menjamin akan mendistribusikan KTP-el bagi pemilih pemula yang berusia 17 di hari yang sama saat hari pemungutan suara. Menurutnya, KK hanya memperlebar peluang manipulasi penggunaan hak pilih.

"Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan karena KK enggak ada fotonya," pungkas Lolly.

Sebelumnya, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan penggunaan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, rancangan PKPU dalam tahap pembahasan.

KPU, jelasnya, merasa KK memiliki kegunaan yang sama seperti KTP-elektronik dalam konteks alat dokumen kependudukan. Terlebih KK telah digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pemula untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper