Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan pihak-pihak berperkara dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa alasan pembatasan tersebut berkenaan dengan waktu. MK harus memutus perkara sengketa Pileg paling lambat pada 10 Juni mendatang.
“Lagi pula, saksi itu kan alat bukti lapis ke berapa? Kalau begini, yang penting adalah alat bukti surat. Sehingga kalau enggak dibatasi, mau selesai kapan?” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, dari 297 perkara sengketa hasil pileg yang ditangani, MK juga akan menggelar putusan dismissal untuk menentukan perkara mana yang lanjut ke tahap sidang pembuktian.
“Kalau masuk ke tahapan pembuktian, saya kira itu yang perlu dikonfirmasi dengan saksi,” sambungnya.
Selain itu, usai tahapan sidang pembuktian yang akan digelar dua pekan lagi, Hakim Konstitusi masih memerlukan waktu untuk menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perancangan putusan.
Baca Juga
Mengenai jumlah pembatasan maksimal lima orang saksi dan satu orang ahli, Fajar mengatakan bahwa hal tersebut juga merupakan keputusan dari RPH.
Sebelumnya, MK menyatakan akan membatasi jumlah saksi dan ahli di sidang pembuktian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei hingga 4 Juni mendatang. Sidang pembuktian itu akan dilaksanakan usai Mahkamah menentukan lanjut atau tidaknya perkara-perkara yang saat ini tengah diadili.
“Jika lanjut, nanti akan ada panggilan sidang pembuktian. Oleh karena itu, agar dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli, jika akan mengajukan,” katanya dalam sidang Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Sementara itu, untuk perkara yang dinyatakan tidak lanjut, Mahkamah akan menyampaikannya pada pembacaan putusan dismissal pada 21-22 Mei mendatang.