Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menolak laporan dari sejumlah relawan Jokowi atas dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap presiden Jokowi.
Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Relly Reagen menyampaikan laporannya itu telah ditolak usai berkonsultasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim.
Oleh karenanya, relawan Jokowi ini kemudian mengubahnya menjadi aduan masyarakat daripada laporan.
"Laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan," ujarnya di Bareskrim, dikutip Selasa (1/8/2023).
Adapun, bukti-bukti yang sudah dilaporkan relawan ini yakni video yang berada di kanal YouTube Refly Harun.
Di sisi lain, Penasihat Hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manullang menuturkan bahwa laporan ini baru bisa diproses apabila Jokowi merespons dengan memberikan keterangan.
Baca Juga
Dengan demikian, menurut Ferry merasa tidak mungkin menghadirkan Presiden Jokowi dalam kasus kali ini.
"Untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," kata Ferry.
Kendati demikian, aduan masyarakat ini masih memiliki kesempatan untuk naik menjadi laporan asalkan Jokowi telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan tersebut.
"Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi pak presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi yang terdiri dari Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, Relawan Indonesia Bersatu, hingga Bara JP telah melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan menghina Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Relawan ini menganggap hal yang dilontarkan oleh Rocky Gerung dalam kanal YouTube Refly Harun dengan judul 'NGERI! ROCKY SEBUT JKW MEMIKIRKAN NASIB SENDIRI! BONGKAR DOSA-DOSA INI!' telah menghina Presiden.