Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah buka suara terkait hak gaji pokok dalam negeri bagi pensiunan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Kemlu RI.
Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) mengeluhkan dan memprotes kebijakan yang dianggap tidak berlaku menyeluruh, soal pemberian hak gaji pokok dalam negeri.
Faizasyah merespons keluhan FLAPK terkait gaji pokok dalam negeri tersebut. Berikut penjelasannya:
Pertama, bahwa dari waktu ke waktu Kemlu RI senantiasa melakukan review atas kebijakan-kebijakannya, termasuk dalam aspek manajemen.
Kedua, Kemlu RI mereview kebijakan gaji di tahun 1950, pada 2013 lalu. Menerapkan prinsip “forward looking” Kemlu memutuskan untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri.
"Tercatat SE Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemlu ketika kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan. Selama penugasan pada Perwakilan RI di Luar Negeri tetap mendapatkan penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri," katanya.
Baca Juga
Ketiga, Kemlu RI menyadari bahwa kebijakan tersebut tidak akan dapat memenuhi harapan semua pihak.
Keempat, oleh karena itu, Kemlu RI menghormati aspirasi yang disampaikan oleh FLAPK.
Kelima, anggota FLAPK merupakan bagian dari keluarga besar dan sampai kapanpun akan tetap menjadi keluarga besar Kemlu RI.
"Kondisi serupa juga dialami oleh sejumlah PNS aktif Kemlu, termasuk pimpinan Kemlu saat ini," lanjutnya, saat memberi keterangan kepada wartawan, pada Selasa (1/8/2023).
Keenam, Kemlu RI selalu membuka ruang diskusi melalui mekanisme internal, sekiranya terdapat aspirasi dari seluruh pegawainya, termasuk pertemuan dengan pimpinan dan anggota FLAPK pada 2019.
Ketujuh, terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh FLAPK sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada 2022, melalui permohonan keberatan hak uji materiil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kemlu Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Kedelapan, dia menjelaskan bahwa MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima.
Sebelumnya, FLAPK menyatakan pensiunan pegawai Kemlu yang sebelumnya bertugas di perwakilan RI di luar negeri mengeluhkan hanya menerima tunjangan penghidupan luar negeri (TPLN). Sementara itu, para pensiunan Kemlu mengaku hak gaji pokoknya yang di dalam negeri tidak dibayarkan.