Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panggil Airlangga Hartarto, Kejagung Bakal Dalami Hal Ini

Kejagung memanggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan hari ini akan berfokus pada prosedur perizinan dari kebijakan terkait hingga pelaksanaan ekspor dan impor.

"Tentu terkait dengan pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya, kedua juga terkait prosedur perizinan, kebijakan terkait pelaksanaan ekspor impor cpo ini yang kita dalami dari beliau [Airlangga]," kata Ketut saat ditemui di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Kemudian, dia menyampaikan pemeriksaan ini seharusnya terjadwal pada hari sebelumnya atau Senin (17/7/2023). Namun, karena ada halangan Airlangga tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung.

"Bahwa pada hari ini akan direncanakan memanggil AH. Sementara pemanggilan direncanakan hari Senin kemarin tapi beliau bersedia hadir hari ini rencananya jam 9 tapi beliau ada halangan dan bakal hadir sekitar jam 3-4," tambahnya.

Selain Airlangga, Ketut juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait. Hanya saja, untuk saat ini data hasil pemeriksaan belum diperoleh dan dipastikan dirilis hari ini.

"Mudah-mudahan beliau bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang sudah kami tetapkan 3 korporasi yang menjadi tersangka ini berdasarkan putusan mahkamah agung yang sudah memiliki hukum tetap," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada pertengahan Juni 2023, Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Penetapan tersangka Wilmar cs adalah pengembangan dari perkara usai Mahkamah Agung memperberat hampir semua tersangka kasus tersebut. Wilmar cs telah ditengarai sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp6,47 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper