Bisnis.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi pejabat setingkat menteri yang dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Sebelumnya perkara ini sempat menyeret nama eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Panggilan pertamanya sebagai saksi yaitu pada hari Selasa 11 Oktober 2022 dan panggilan kedua pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022. Namun, dia tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Dalam catatan Bisnis, kala itu Lutfi beralasan tidak hadir karena sedang menemani istrinya yang sedang berobat di Jerman.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Baca Juga
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Airlangga Dipanggil Sebagai Saksi
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana yang mengamini pemanggilan dari Menko Airlangga hari ini, Selasa (18/7/2023).
"Iya kan jadwalnya itu [pemanggilan Airlangga]," katanya saat dihubungi.
Kemudian, dia mengatakan Airlangga mulanya akan diperiksa jam 09.00 WIB. Namun, yang bersangkutan meminta untuk hadir ke kompleks Kejagung pada 16.00 WIB.
"Jam 4. Tadinya jam 9 mau diperiksa tapi dia minta jam 4," tambah Ketut.
Sebagai informasi, pada pertengahan Juni 2023, Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Penetapan tersangka Wilmar Cs adalah pengembangan dari perkara usai Mahkamah Agung memperberat hampir semua tersangka kasus tersebut. Wilmar Cs telah ditengarai sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp6,47 triliun.