Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yakni pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana yang mengamini pemanggilan dari Menko Airlangga hari ini, Selasa (18/7/2023).
"Iya kan jadwalnya itu [pemanggilan Airlangga]," katanya saat dihubungi.
Kemudian, dia mengatakan Airlangga mulanya akan diperiksa jam 09.00 WIB. Namun, yang bersangkutan meminta untuk hadir ke kompleks Kejagung pada 16.00 WIB.
"Jam 4. Tadinya jam 9 mau diperiksa tapi dia minta jam 4," tambah Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga
Ketut menjelaskan bahwa terkait dengan kerugian yang terdapat kasus ini berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung mencapai Rp6,47 triliun.
Terbaru, Senin (17/7/2023) ada dua orang saksi yang diperiksa yakni berinisial SH sebagai Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan AS selaku PNS Kementerian Perdagangan.
“Adapun, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit,” tutur Ketut.