Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penistaan Agama dan menyiarkan berita bohong pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP yang diterima berasal dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT," kata Ketut dalam keterangannya Kamis, (13/7/2023).
Adapun, dimulainya penyidikan ini diterbitkan Bareskrim Polri pada Rabu (5/7/2023). Kemudian, Ketut menjelaskan SPDP ini terkait Dengan tindak pidana penistaan agama, menyiarkan berita bohong sehingga dianggap menimbulkan permusuhan individu atau kelompok.
"SPDP ini terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," jelasnya.
Sementara itu, perkara ini dilaporkan terkait pasal Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo.
Baca Juga
Serta Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.