Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Pasal Kontroversional RUU Kesehatan, Salah Satunya Mudahkan Izin Nakes Asing

Berikut daftar 5 pasal kontroversial dalam RUU Kesehatan yang dinilai melemahkan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, SOLO - Tenaga kesehatan (nakes) mengancam akan melakukan mogok kerja setelah RUU Kesehatan resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023).

RUU Kesehatan ini menjadi sasaran demo masyarakat, karena dinilai cacat prosedur dan tidak transparan.

Banyak pasal yang dinilai kontroversional dan hanya merugikan sebagian pihak, termasuk nakes di kemudian hari.

Setelah ini, akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menjadi badan yang menaungi konsil kedokteran di Indonesia.

Aturan ini pun menjadi salah satu yang diprotes keras oleh nakes karena dinilai melemahkan organisasi profesi.

Berikut 5 pasal kontroversional dalam RUU Kesehatan yang dinilai melemahkan Nakes:

1. Nakes bertanggung jawab di bahwa Kemenkes

Dari yang sebelumnya berdiri sendiri secara indepen dan bertanggung jawab kepada presiden, kini Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," bunyi Pasal 239 ayat 2 UU Kesehatan.

Pasal ini, menurut IDI, bersifat melemahkan organisasi profesi karena sebagian besar tugasnya akan diambil alih Kemenkes.

2. Ketentuan organisasi profesi

Selain itu dalam RUU Kesehatan bagian pengaturan Organisasi Profesi, dinyatakan setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan diperbolehkan untuk membentuk satu organisasi profesi. 

Sebelumnya, dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan satu-satunya wadah tunggal bagi profesi dokter di Indonesia. Sementara untuk dokter gigi, organisasi profesi yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Sehingga dapat dikatakan bahwa kedepannya bukan hanya IDI dan PDGI organisasi profesi yang keberadaannya akan diakui dalam RUU Kesehatan.

IDI sendiri menolak ketentuan baru ini karena ditakutkan akan ada standar ganda dalam penegakan etika profesi kedokteran yang kemudian menimbulkan kegaduhan dan masyarakat tidak mendapatkan haknya.

selanjutnya...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper