Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Organisasi Nakes Bantah RUU Kesehatan Dirancang Terburu-buru

Gabungan Organisasi Lembaga Dukung UU Kesehatan membantah RUU dirancang terburu-buru, melainkan telah melalui proses panjang.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Organisasi Lembaga Dukung UU Kesehatan membantah RUU dirancang terburu-buru. Pasalnya proses perancangan telah melalui proses yang panjang. 

Ketua Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) Yeni mengatakan, review RUU kesehatan dilakukan mulai 2017, sekitar 30 dokter termasuk guru besar dari berbagai fakultas kedokteran telah mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun judicial review yang diajukan antara lain organisasi profesi (OP) seharusnya mencakup organisasi spesialis, kemudian kolegium harus independen, tidak dibentuk oleh OP, dan anggota KKI tidak merangkap sebagai pengurus OP, karena ada potensi terjadinya konflik kepentingan.

Hal lain yang diajukan adalah sertifikat kompetensi hanya dapat dikeluarkan oleh kolegium spesialis bukan oleh kolegium dokter umum karena dokter umum bukanlah cabang ilmu.

Terakhir, perihal memberikan rekomendasi izin praktik.

Judicial review yang diajukan tersebut, menurut Yeni, sebelumnya dinilai menguntungkan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memonopoli dari hulu sampai hilir. 

“Kewenangan di atas menempatkan IDI sebagai posisi monopoli dari hulu sampai hilir, dari mulai pendidikan kolegium sampai praktik kedokteran di hilir,” ujar Yedi di Komisi IX DPR RI, Rabu (12/7/2023).

Namun, permohonan judicial review  yang disetujui oleh MK hanyalah mengenai larangan jabatan rangkap anggota KKI, dan pengurus organisasi profesi, sedangkan permohonan yang lain ditolak.

Meskipun demikian, Gabungan Organisasi Lembaga Dukung UU Kesehatan berusaha mengadvokasi  pemerintah dan DPR agar Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 yang memberikan kewenangan berlebihan terhadap OP dapat dikoreksi.

Akhirnya, pada masa jabatan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melanjutkan bahasan koreksi undang-undang tersebut, meskipun sempat terhenti pada masa pandemi Covid-19.

Usai pandemi Covid-19 melandai, Menkes Budi kembali melanjutkan koreksi undang-undang tersebut dengan mengajukan RUU Kesehatan omnibus law yang mencakup 9 undang-undang yang harus dicabut dan 4 undang-undang yang diubah. 

“Dengan demikian dapat dibantah bahwa koreksi terhadap UU Nomor 29 tahun 2004 tidak dilakukan secara terburu-terburu,” jelas Yeni. 

Sebagai informasi, dibentuknya RUU kesehatan karena kewenangan IDI yang ditentukan dalam undang-undang 29 tahun 2004 dinilai memiliki OP tunggal dan memberikan rekomendasi izin praktik, hal ini dinilai tidak sehat. 

Menurut Yeni, kewenangan yang ada di undang-undang tersebut tidak dijumpai pada asosiasi dokter di seluruh negara, bahkan di negara lain tidak diwajibkan bagi dokter menjadi anggota asosiasi dokter.

“Meskipun demikian, hak-hak sebagai dokter dan praktik tetap dijamin oleh negara. Sedangkan di Indonesia, dinas kesehatan tidak dapat mengeluarkan izin praktik tanpa adanya rekomendasi izin praktik dari IDI,” jelasnya. 

Hal-hal tersebut yang menimbulkan keresahan dari banyak dokter anggota IDI, namun mereka tidak berani secara terbuka karena khawatir bullying dan tidak akan diberikan izin rekomendasi praktik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper