Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbandingan Gaji PNS Part Time dengan PPPK, Siapa Lebih Tajir?

Berikut adalah perbandingan gaji antara PNS Part Time dengan PPPK.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah akan memunculkan status baru pada unsur ASN yakni PNS part time. Pemerintah sebenarnya menyebutnya dengan PPPK Paruh Waktu.

Akan tetapi, PNS Part Time menjadi istilah yang banyak digunakan saat ini. Kehadiran PNS Part Time ini bukan tanpa alasan.

PNS Part Time nantinya akan menyelamatkan nasib pegawai honorer yang resmi dihapus oleh pemerintah.

Dengan adanya PNS Part Time, maka pemerintah tidak perlu melakukan PHK besar-besaran kepada jutaan honorer yang ada di Indonesia.

Sesuai dengan namany, PNS Part Time akan bekerja secara part time. Jika honorer harus berada di kantor dari pagi sampai sore, maka tidak demikian dengan PNS Part Time.

Pegawai ini hanya akan berada di kantor selama 4 jam atau sesuai kesepakatan waktu yang telah disepakati.

Saat ini, belum diketahui berapa gaji PNS Part Time. Namun ada kemungkinan jumlahnya sama dengan pegawai honorer.

Sebagai informasi, gaji honorer diatur dalam Permenkeu No. 83/PMK.02.2022 untuk masing-masing provinsi, yakni sebagai berikut.

1. Aceh: Rp 4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

2. Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

3. Riau: Rp 3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

4. Kepulauan Riau: Rp 3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp  3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

5. Jambi: Rp 3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

6. Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

7. Lampung: Rp 3.039.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.764.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

8. Bengkulu: Rp 2.849.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.818.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

9. Bangka Belitung: Rp 4.200.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.818.000 (gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti).

10. Banten: Rp 3.175.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.887.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

11. Jawa Barat: Rp 3.777.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.433.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

12. DKI Jakarta: Rp 5.615.000 (satpam atau sopir) dan Rp  5.104.000 12. Jawa Tengah: Rp 2.280.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.0723.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

13. Yogyakarta: Rp 2.425.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.205.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

14. Jawa Timur: Rp 4.135.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.759.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

15. Bali: Rp 3.217.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.924.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

16. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.569.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

17. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.301.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

18. Kalimantan Barat: Rp 3.117.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.834.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

19. Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000 (gaji tenaga honorer satpam atau sopir) dan Rp  3.392.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

20. Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.412.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

21. Kalimantan Timur: Rp 3.867.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.515.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

22. Kalimantan Utara: Rp 4.191.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.810.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

23. Sulawesi Utara: Rp 4.239.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.854.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

24. Gorontalo: Rp 3.654.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.321.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

25. Sulawesi Barat: Rp 3.443.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.130.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

26. Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.671.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

27. Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.767.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)

29. Maluku: Rp 3.330.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.028.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

30. Maluku Utara: Rp 3.627.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.297.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)

31. Papua: Rp 4.604.000 (gaji pegawai honorer satpam atau sopir) dan Rp  4.185.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

32. Papua Barat: Rp4.124.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.749.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)

33. Uang lembur pegawai non ASN Rp 20.000 dan uang makan lembur Rp 31.000.

34. Uang lembur pegawai honorer (satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti) Rp 13.000 serta uang makan lembur Rp 30.000.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper