Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Amin Tak Masalah Banyak Kepala Daerah Mundur Demi Nyaleg

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengaku tak mempermasalahkan banyaknya Kepala Daerah yang mengundurkan diri.
Wapres Maruf Amin / Setwapres
Wapres Maruf Amin / Setwapres

Bisnis.com, BANYUASIN — Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengaku tak mempermasalahkan banyaknya Kepala Daerah yang mengundurkan diri untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pemilihan umum (pemilu) 2024.

Orang nomor dua di Indonesia itu menegaskan bahwa sepanjang tidak menyalahi aturan, hal ini bisa saja dilakukan. “Saya kira yang pertama tentu kita berpikir tentu aturannya. Aturannya itu boleh apa tidak, saya kira sepanjang itu tidak ada larangan, itu kan tidak ada masalah," ujarnya di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, Kab. Banyuasin, Jumat (7/7/2023).

Disisi lain, dia merespon meskipun muncul kritikan masyarakat bahwa Kepala dan Wakil Kepala Daerah tersebut hanya menjadikan jabatan sebagai batu loncatan menuju Senayan,  tetapi menurutnya hal yang terpenting adalah tidak ada aturan yang dilanggar.

"Bahwa kemudian ada kecurigaan [batu loncatan jabatan] itu boleh saja. Namun, yang penting tidak melanggar aturannya," ucapnya.

Kendati demikian, Wapres menyebut bahwa dengan kondisi kosongnya jabatan pemimpin daerah yang ditinggalkan berpotensi menimbulkan gangguan pelayanan kepada masyarakat. 

Oleh sebab itu, dia melanjutkan Pemerintah pusat akan mengantisipasi dengan menyiapkan Penjabat (Pj.) kepala daerah di masa transisi.

"Kemungkinan ada terjadi kekosongan pemerintah sudah harus menyiapkan lebih awal untuk penjabatnya supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu," tegasnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI 2024 yang sebelumnya dibuka selama empat belas hari sejak 1 Mei 2023. 

Dalam kurun waktu pendaftaran tersebut, dilansir dari laman portal publikasi infopemilu.kpu.go.id, sebanyak 10.323 orang bakal caleg telah mendaftarkan diri. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mencatat sebanyak 44 bakal caleg merupakan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri agar dapat mengikuti kontestasi dalam pesta demokrasi 2024 tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper