Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Desa: DPR Tolak Usulan Dana Desa 10 Persen dari APBN

Wakil Ketua Baleg mengatakan pihaknya tidak akan menerima usulan yang dinilai merugikan banyak pihak, termasuk usulan dana desa 10 persen.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023) siang. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023) siang. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya tidak akan menerima usulan yang dinilai merugikan banyak pihak, termasuk usulan dana desa 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Memang, Baleg DPR baru menyetujui draf RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa). Dalam draf itu, Awiek menyatakan Baleg sudah menerima masukan dari asosiasi kepala desa termasuk soal dana desa.

“Namanya aspirasi ya biasalah [dana desa 10 persen dari APBN]. Tapi kan tidak semua aspirasi bisa dikabulkan sekiranya itu merugikan orang banyak negara,” jelas Awiek di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (7/7/2023).

Dia menjelaskan, dalam draf RUU Desa yang sudah disepakati, besaran dana desa sudah dinaikkan menjadi 20 persen dari dana transfer daerah, sehingga diperkirakan rata-rata setiap desa menerima hampir Rp2 miliar.

“Anggaran 20 persen itu kita sudah perhitungkan secara matang dan itu mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibanding tahun yang lalu. Artinya kalau bicara terkait dengan penguatan ekonomi desa, saya kira sudah cukup,” ujar Awiek.

Apalagi, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pembagian dari dana transfer daerah akan lebih proporsional sebab akan memperhatikan banyak faktor seperti jumlah penduduk desa.

“Jangan sampai desa yang jumlahnya 400-an [penduduk] dengan yang jumlahnya 12 ribu [penduduk] itu sama [dana desanya]. Nah itu tidak boleh, harus kita bedakan. Di situ peningkatan keanggaran dan keadilan,” ucap Awiek.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut agar dana desa sebesar 10 persen bersumber dari APBN.

Ketua Umum Apdesi Surtawidjaja menjelaskan, mereka tak ingin dana desa berasal dari dana transfer daerah lagi. Tuntutan itu disampaikan Apdesi dalam aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023).

"Kita maunya kuota [dana desa] harga mati dari APBN saja," ujar Surta ditemui usai aksi demonstrasi.

Dia merasa jika anggaran berasal dana transfer desa maka akan ada ketimpangan untuk desa di daerah kaya dengan daerah yang miskin.

"Kan nanti [kalau dari dana transfer daerah] berbeda-beda kalau setiap daerah, enggak seragam se-Indonesia kan? Kalau daerah yang kaya mungkin lebih baik desanya, kalau yang miskin pendapatannya kecil lagi," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper