Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut agar dana desa sebesar 10 persen bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Umum Apdesi Surtawidjaja menjelaskan, mereka tak ingin dana desa berasal dari dana transfer daerah lagi. Tuntutan itu disampaikan Apdesi dalam aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023).
"Kita maunya kuota [dana desa] harga mati dari APBN saja," ujar Surta ditemui usai aksi demonstrasi.
Selama ini, seperti yang diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa), dana desa berasal dari dana transfer daerah. Namun, Surta merasa jika anggaran berasal dana transfer desa maka akan ada ketimpangan untuk desa di daerah kaya dengan daerah yang miskin.
"Kan nanti [kalau dari dana transfer daerah] berbeda-beda kalau setiap daerah, enggak seragam se-Indonesia kan? Kalau daerah yang kaya mungkin lebih baik desanya, kalau yang miskin pendapatannya kecil lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) pada Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 Poin perubahan dalam UU Desa yang berlaku sekarang.
Baca Juga
Salah satu poinnya, yaitu disepakati dana desa naik menjadi 20 persen namun tetap berasal dari dana transfer daerah. Mereka tak setuju dana desa disama-ratakan untuk semua desa sebab di satu sisi ada desa yang penduduknya hanya 400an jiwa namun di sisi lain ada yang penduduknya hingga 12 ribu jiwa.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan alokasi dana transfer daerah oleh pemerintah sekitar Rp800 triliun pada 2023. Jika dibagi ke semua desa di Indonesia (74 ribu desa) maka rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp1,1-1,3 miliar pertahun--atau hanya 8,3 persen dana transfer daerah yang dialokasikan untuk dana desa.
Sementara itu, anggota Baleg DPR ingin dana desa nominalnya minimal Rp2 miliar per desa.
"Kalau kita naikan menjadi 15 persen (dari 8,3 persen), kenaikannya antara Rp100 juta hingga Rp300 juga per desa. Kalau kita naikan menjadi 20 persen maka kenaikan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu tercapai," ungkap Supratman dalam rapat.
Akhirnya, ketika dimintai pendapat masing-masing fraksi yang ada di Baleg DPR, ada empat dari sembilan fraksi yang sepakat agar alokasi dana desa menjadi 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan hanya sepakat alokasi dana desa 15 persen. Sedangkan Fraksi Partai Golkar ikut suara mayoritas. Lalu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ingin alokasi dana desa 30 persen.
Di sisi lain, Fraksi Partai Amanat Nasional merasa perlu pembahasan yang lebih dalam. Terakhir, Fraksi Partai NasDem absen dari rapat.
"Dengan demikian, sebagian besar setuju dengan 20 persen. Setuju ya?" ujar Supratman diikuti ketukan palu.