Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai organisasi massa (ormas) mulai 'bablas' alias tidak tunduk dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Isu pendeklarasian jabatan presiden selama 3 periode saat acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang dilakukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi, menurut Junimart, adalah salah satu contohnya.
Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, Kepala Desa tidak diperbolehkan bermain politik praktis. Adanya keinginan untuk mendeklarasikan Jokowi 3 periode jelas menyalahi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Saya tidak menyampaikan tentang dukung mendukung, tetapi mereka mestinya sudah paham tentang UU Pemdes ini," ucap Junimart, dikutip Rabu (6/4/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDIP ini kemudian mengkritik fungsi Kemendagri yang belum maksimal untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh berbagai Ormas di Indonesia.
"Kemendagri itu mestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi supaya tidak menjadi 'bola liar' di media," tuturnya pada Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri.
Baca Juga
Junimart juga meminta Kemendagri untuk mengambil sikap terkait Apdesi, dimana Kemendagri disebut sebagai pembina ataupun pengawas dari seluruh kegiatan Ormas di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluruskan isu yang beredar mengenai 3 periode jabatan presiden. Menurutnya dalam acara Silatnas 2022 kemarin tidak ada pendeklarasian Jokowi 3 periode.
"Saya disana, tidak ada deklarasi 3 periode," tuturnya pada Rapat Kerja antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Selasa (5/3/2022).
Tito menyebutkan bahwa peristiwa tersebut hanyalah aspirasi yang disampaikan oleh anggota APDESI pada Selasa, 29 Februari 2022.