Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apdesi Demo di Depan DPR, Berikut 12 Tuntutannya

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023) siang.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023) siang. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023) siang. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023) siang.

Pantauan Bisnis di lokasi, massa berkisar ribuan orang yang terdiri dari kepala hingga perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia. Jalan Gatot Subroto di depan Kompleks Parlemen sempat macet karena aksi tersebut.

Mereka mengawal revisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) yang sedang dibahas DPR. Setidaknya, Apdesi membawa12 poin tuntutan.

Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dengan maksimal bisa menjabat selama tiga periode dan/atau 9 tahun dengan maksimal bisa menjabat dua periode namun berlaku surut bagi kepala desa yang masih menjabat.

Mereka juga menuntut dana desa 10 persen berasal dari APBN, bukan 10 persen dari transfer dana desa. Lalu, 5 persen khusus dana operasional kades dari dana desa.

Massa aksi kemudian mulai membubarkan diri sekitar pukul 11.45 WIB. 

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) pada Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 Poin perubahan dalam UU Desa yang berlaku sekarang.

RUU Desa hasil pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR ini sendiri disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna setelah semua fraksi setuju dengan 19 poin revisi.

Nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini dengan kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.

Berikut 12 tuntutan Apdesi dalam demo yang digelar di depan Gedung DPR pada Rabu (5/7/2023):

1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas

2. Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN bukan 10 persen dari dana transfer daerah

3. Masa jabatan kepala desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan

4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota

5. Kepala desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian

6. Yudiksi wilayah pembangunan kawasan desa

7. DAK (Dana Alokasi khusus Desa)

8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa

9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal

10. Dana oprasional Kepala Desa sebesar 5 persen dari dana desa

11. Tunjangan kepala desa perangkat desa dan BPD

12. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yg bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper